Tulisan lama ini ditulis saat rame-rame qari' langgam Jawa. Tapi sayangnya baru sempat diposting karena baru punya semangat ngeblog lagi...
Sekitar lima tahun yang lalu, ketika saya masih nyantri di salah
satu pesantren di Jawa Tengah, saya bertanya kepada seorang teman: “Kita kok
tidak latihan qira’ah sab’ah?”. Pertanyaan ini muncul karena saya iri melihat
beberapa teman saya yang setiap Jum’at siang selalu ngaji qira’ah sab’ah
di ndalem romo kiai. Teman saya menjawab, “Lha kita saja belum hafiz, kok ingin
ngaji sab’ah. Ya gak boleh,” jelasnya.
Aku pun manthuk-manthuk saja.
Percakapan sederhana itu cukup membekas, membuat seorang saya
menjadi tidak pede untuk bercita-cita mengenal qira’ah sab’ah.
Sebab syaratnya harus menjadi hafiz—orang yang hafal Qur’an—terlebih dahulu.
Sementara saya, waktu itu, menghafal kitab Jauharul Maknun saja
keteteran. Walhasil saya “melupakan” impian untuk mengetahui tujuh bacaan dalam
membaca Alqur’an karena syarat tersebut.
Setelah sekian lama, ketertarikan saya terhadap tujuh bacaan
tersebut kembali mencuat seiring maraknya pemberitaan mengenai kontroversi
pembacaan Qur’an dalam langgam Jawa. Berita itu muncul beberapa saat setelah
kawan saya bercerita bahwa seorang temannya baru saja membaca Alqur’an dengan
langgam Jawa di istana negara. Temannya tersebut merupakan seorang dosen di UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta, tempat saya menimba pengalaman saat ini. Namanya
Muhammad Yasser Arrafat.
Dalam acara peringatan Isra’ dan Mi’raj di istana negara, Yasser
membaca Alqur’an dengan versi yang tidak biasa didengar oleh publik secara
luas, yaitu menggunakan langgam Jawa. Namun saya heran, mengapa langgam Jawa
diperdebatkan. Sebab di Yogyakarta hal tersebut sangat biasa. Saya beberapa
kali shalat Jum’at di masjid yang berbeda-beda, dan beberapa di antaranya
melantunkan bacaan Alqur’an dengan langgam Jawa. Saya perhatikan, tidak ada
masalah dengan bacaan tajwid dan makhrajnya.
Secara lebih bombastis, beberapa situs yang kerap menjadi rujukan
teman-teman kuliah saya menjudge bahwa pembacaan dalam langgam Jawa merupakan
upaya deislamisasi. Hal tersebut ditenggarai adalah proyek besar freemasonry
atau pun JIL. Ah, saya hanyalah orang awam yang tidak tahu apa itu freemasonry
atau pun JIL yang kerap ditakuti teman-teman. Yang jelas salah satu tokoh JIL
saat ini lebih sibuk menjadi orang partai daripada mengurus organisasi yang
pernah “melambungkan” namanya. Dan partainya pun bukan partai pemerintah,
melainkan partai oposisi. Jadi kesimpulan itu proyek JIL sepertinya terlalu
mengada-ada. Kalau proyek nusantaraisasi, bisa jadi iya.
Di dalam khazanah Islam yang umumnya dipelajari, cara membaca
Alqur’an hanya ada tujuh macam yang dikenal sebagai qira’ah sab’ah. Cara
membaca yang tujuh ini disebut yang paling sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad
SAW. Namun, di bangku kuliah, saya justru mendengar adanya pengetahuan baru
tentang bacaan sepuluh hingga bacaan empat puluh. Bahkan dosen saya meragukan
kredibilitas sumber yang menyebut bacaan Alqur’an hanya ada tujuh saja.
Sebagai contoh sederhana tentang qira’ah sab’ah, setiap
jenis qira’ah memiliki variasi nada dan penekanan yang beragam. Misalnya, sebagaimana saya dengar dari teman
yang hafidz, salah satu qira’ah membaca surat Adl-dluha dengan: Wadl-dluhaa.
Wal-laili idza sajaa. Lalu ada yang membacanya: Wadl-dluhee. Wal-laili
idza sajee. Tapi saya akui, saya belum tahu persis bagaimana cara membaca qira’ah
sab’ah karena saya bukan hafiz. Dan hafiz merupakan syarat untuk
mempelajarinya. Saya hanya sebatas mencari pengetahuan.
Saya mengutip apa yang disampaikan oleh KH Ahsin Sakho Muhammad. Ia
merupakan rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) dan juga pengasuh di pondok
pesantren Dar Al-Tauhid, Cirebon[1].
Bahwa langgam bacaan Alqur’an sebenarnya muncul dari Persia (kini Iran). Kala
itu, orang Makkah dan Madinah sedang membersihkan Ka’bah. Di sana ada orang
Farsi yang sedang melantunkan bacaan Alquran dengan langgam nada lagu asal
negerinya. Ketika itu orang Makkah kemudian menerapkannya ke dalam bacaan Alqur’an
dan ternyata merdu didengar. Sejak saat itu pun lahirlah lagu syarqi
yang bernuansa ketimuran.
Dari cerita Kiai Ahsin di atas, saya membuat kesimpulan bahwa
lagu-lagu dalam membaca Alqur’an bisa saja berbeda antara satu tempat dengan
tempat lainnya. Seorang ustadz di madrasah Aliyah saya pernah bercerita bahwa
ketika ia pergi ke Turki, ia mendengar varian-varian yang berbeda dari apa yang
didengarnya di Mesir. Pun ketika berada di satu daerah, logat lokalnya masih
terbawa walau dilantunkan sefasih apapun. Karena logat merupakan budaya yang
melekat pada diri seseorang yang tinggal di suatu daerah.
Jika lokalitas dalam membaca Alqur’an dilarang, atau jika ada orang
membaca Alqur’an tidak sesuai dengan qira’ah sab’ah, bagaimana hukumnya
tetangga saya yang selalu menjadi qari’ di masjid yang bahkan ia belum
mengenal qira’ah sab’ah? Bagaimana pula hukumnya imam masjid di beberapa
masjid Yogyakarta yang masih mengikuti logat yang mewarisi tradisi leluhurnya,
menggunakan langgam Jawa? Ah, saya merasa heran mengapa masalah langgam saja
diperdebatkan. Bukankah yang penting adalah sesuai tajwid dan makhrajnya?
Saya menjadi ngeri ketika para wali dahulu menyebarkan Islam dengan
cara yang “benar” sebagaimana standar para penghujat langgam Jawa. Misalnya
saja Sunan Kalijaga mengajari warga membaca: “Alhamdulillahi robbil ‘alamin”.
Lalu warga membacanya: “Alkamdullillahi rabbil ngalamin” dan sang sunan
marah kemudian mengatakan bahwa si warga sesat, bid’ah, dan sebagainya,
entah bagaimana nasib Islam di nusantara saat ini.
Kembali pada langgam Jawa, secara harfiah, langgam berarti bentuk
irama lagu. Yang namanya irama tentu boleh berbeda-beda. Begitu juga cara
membaca Alqur’an. Setiap orang bisa saja menggunakan irama yang berbeda, dengan
catatan masih sesuai makhraj dan tajwidnya. Makhraj pun masih
ditolerir—sebagaimana kasus ‘ngalamin’ yang masih banyak terjadi di
desa-desa—asal tidak mengubah makna.
Di pesantren saya, setiap pagi dan sore selalu memutar murattal
(bacaan Alqur’an yang dilantunkan dengan lagu-lagu tertentu). Antara satu qari’ dengan qari’ lainnya
berbeda. Lagu Muammar berbeda dengan lagunya Sudais, berbeda pula dengan
Husein.yang menghubungkan kesamaan mereka adalah makhraj dan tajwidnya yang
tidak melenceng dari kaidah bahasa Arab, terutama kaidah membaca Alqur’an.
Jika lagu dalam murattal ada standarnya, dan jika standar lagunya
wajib sama dengan qira’ah sab’ah, saya semakin takut jika ditunjuk
sebagai qari’ di acara pengajian kampung. Maklum, saya belum pernah
belajar qira’ah sab’ah. Maklum, saya bukan hafiz yang bisa belajar qira’ah
sab’ah.
Wallahua’lam.
[1] Kutipan
selengkapnya dari link http://mui.or.id/mui/homepage/berita/berita-singkat/rektor-iiq-sangat-boleh-baca-al-quran-langgam-indonesia.html
0 comments:
Post a Comment