Wednesday, October 21, 2015

Perdamaian dengan Keadilan

Gambar: detik.com
Kasus kekerasan atas nama agama seolah menjadi masalah yang tak pernah selesai di negeri ini. Walau seruan toleransi terus digaungkan, toh kenyataannya masih banyak kasus-kasus kekerasan yang seolah legal karena membawa bendera agama.  Yang terbaru adalah kasus perusakan rumah ibadah di wilayah Singkil Aceh. Peristiwa tersebut sampai membuat ribuan warga terpaksa mengungsi ke daerah-daerah lain di sekitarnya.
Sebelum kasus Singkil terjadi, beberapa waktu silam publik juga dihebohkan dengan terjadinya pembakaran rumah ibadah di Tolikara. Banyak yang menilai baik di Singkil atau Tolikara, keduanya sama-sama terjadi karena tidak direstuinya pembangunan rumah ibadah di masing-masing wilayah. Jika benar demikian, maka sungguh ironis karena sudah ratusan tahun lamanya bangsa ini memegang teguh semboyan bhinneka tunggal ika, walau berbeda-beda tetap satu jua.
Ketentuan kebebasan beragama telah tertuang dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Pasal tersebut didukung dengan pasal-pasal lain seperti pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...dst”. Dari dua pasal ini bisa dilihat bagaimana kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai tuntutan agamanya adalah hak bagi setiap warga negara.
Menurut penulis, dua peristiwa memilukan itu terjadi karena beberapa sebab, salah satunya adalah regulasi pendirian rumah ibadah dari pemerintah yang tidak memiliki sense of minority. Dalam pendirian rumah ibadah, pemerintah meregulasikan adanya persetujuan minimal 60 orang warga sekitar lokasi untuk menyetujui didirikannya rumah ibadah. Bagaimana jika jumlah penduduk suatu daerah tidak mencapai angka 60 jiwa? Regulasi ini pun tentu sangat menyulitkan apabila agama mayoritas di suatu wilayah berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah. Sementara setiap pemeluk agama membutuhkan rumah ibadah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhan.
Pelarangan mendirikan rumah ibadah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sangat serius. Dengan melarang berdirinya tempat ibadah, berarti melarang seseorang untuk menjalankan ritual keagamaannya. Padahal konstitusi sudah menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ritual agama sesuai kepercayaan masing-masing. Dalam hal ini yang harus dilakukan pemerintah adalah mengedukasi masyarakat agar bersikap toleran disamping mengubah regulasi-regulasi yang tidak berpihak pada minoritas.
Belajar dari kasus Singkil dan Tolikara, sudah semestinya masyarakat kembali memaknai toleransi sebagai salah satu juru selamat bangsa ini dari perpecahan. Sikap egosentris merasa kelompoknya paling benar justru akan semakin menyeret bangsa ini pada kehancuran. Sudah saatnya bangsa ini semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan.
Sebagai kader penerus bangsa, mahasiswa harus berupaya mendorong perdamaian dengan cara menanamkan nilai-nilai toleransi agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Sikap saling menghargai dan menghormati merupakan cerminan bangsa ini meneladani ajaran-ajaran agamanya secara kaffah (menyeluruh). Sebab salah satu ajaran fundamental di setiap agama adalah terwujudnya perdamaian di seluruh alam semesta.
Namun perlu dicatat bahwa perdamaian tidak akan pernah terjadi jika keadilan tidak ditegakkan. Terjadinya berbagai konflik adalah indikasi adanya ketidak-adilan di berbagai aspek kehidupan yang dirasakan, baik oleh individu atau pun kelompok masyarakat tertentu. Mengutip perkataan KH. Abdurrahman Wahid, bahwa perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.

0 comments:

Post a Comment